darulmaarif.net – Indramayu, 29 Juli 2025 | 08.00 WIB
Di era digital yang serba cepat, berita menyebar lebih deras daripada bencana Tsunami. Melalui media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, atau X (Twitter), informasi tak lagi harus melewati proses verifikasi panjang. Sayangnya, banyak dari informasi tersebut belum tentu benar. Bahkan tak jarang, berita yang belum terkonfirmasi atau bahkan hoaks menyebar secara masif, menimbulkan kepanikan, perpecahan, dan fitnah.
Lalu bagaimana pandangan Islam tentang menyebarkan berita hoaks? Apakah menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya hanya dianggap remeh ataukah ada konsekuensi hukum fiqh yang berat di sisi agama?
Lisan, Tulisan, dan Dosa Sosial
Dalam hadits Nabi Muhammad SAW:
المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده
Artinya: “Seorang muslim sejati adalah yang mana kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Imam Bukhori dan Muslim)
Imam Ibnu Hajar al-Asqolani menjelaskan dalam Fathul Baari bahwa penyebutan lisan secara khusus adalah karena ia menjadi juru bicara hati dan cermin dari isi batin manusia. Begitu juga tangan, disebut karena merupakan alat utama untuk melakukan perbuatan. Imam Ibnu Hajar menambahkan:
وخص اللسان بالذكر لأنه المعبر عما في النفس، وهكذا اليد لأن أكثر الأفعال بها، والحديث عام بالنسبة إلى اللسان دون اليد؛ لأن اللسان يمكنه القول في الماضين والموجودين والحادثين بعد، بخلاف اليد، نعم يمكن أن تشارك اللسان في ذلك بالكتابة، وإن أثرها في ذلك لعظيم
Artinya: “Lisan disebutkan secara khusus karena ia menjadi penjelas apa yang ada di dalam jiwa, demikian pula tangan karena kebanyakan perbuatan dikerjakan dengannya. Hadits ini bersifat umum untuk lisan, tidak untuk tangan; sebab lisan dapat berbicara tentang masa lalu, masa kini, dan masa depan. Berbeda dengan tangan, meski bisa ikut serta melalui tulisan, karena dampaknya yang juga sangat besar.” (Fathul Baari)
Jelas bahwa tulisan di media sosial juga termasuk dalam kategori lisan yang berpotensi menyakiti orang lain jika tidak dijaga. Apalagi dalam bentuk hoaks, fitnah, atau berita palsu yang meresahkan masyarakat.
Tulisan Adalah Lisan Kedua
Imam Bau Hamid Muhammad al-Ghozali dalam kitab Bidayatul Hidayah secara tegas menyebut bahwa pena atau tulisan adalah salah satu dari dua lisan yang wajib dijaga kehormatannya sebagaimana menjaga lisan verbal.
وأما اليدان: فاحفظهما عن أن تضرب بهما مسلما، أو تتناول بهما مالا حراما، أو تؤدي بهما أحدا من الخلق، أو تخون بهما في أمانة أو وديعة، أو تكتب بهما ما لا يجوز النطق به، فإن القلم أحد اللسانين، فاحفظ القلم عما يجب حفظ اللسان عنه
Artinya: “Jaga kedua tanganmu dari memukul seorang muslim, mengambil harta haram, menyakiti makhluk, berkhianat terhadap amanah dan titipan, atau menulis sesuatu yang tidak pantas diucapkan, karena pena adalah salah satu dari dua lisan. Maka, jagalah pena sebagaimana kamu menjaga lisan.” (Bidayatul Hidayah)
Maka, menyebarkan tulisan, berita, atau konten digital yang bersifat fitnah, hoaks, atau belum jelas validitasnya, termasuk pelanggaran adab Islam dan bisa tergolong dosa sosial.
Ghîbah dan Namimah Digital
Dalam I’anatut Tholibin, dijelaskan bahwa hukum asal ghibah adalah haram. Namun ada beberapa pengecualian, misalnya dalam rangka menasihati, melapor ke pihak berwenang, atau memperingatkan umat dari bahaya.
واعلم أن أصل الغيبة الحرمة، وقد تباح لغرض صحيح شرعي لا يتوصل إليه إلا بها… وتحذير المسلمين من الشر ونصحهم كجرح الرواة والشهود والتجاهر بالفسق فيجوز ذكر المتجاهر بما تجاهر به دون غيره
Artinya: “Ketahuilah, hukum asal dari ghibah adalah haram. Boleh dilakukan jika memiliki tujuan syar’i yang benar dan tidak bisa dicapai kecuali dengan ghibah tersebut, seperti mengadukan kezaliman, meminta tolong dalam mencegah kemungkaran, atau memperingatkan umat Islam dari kejahatan.” (I’anatut Tholibin, Juz IV, hal. 284)
Jadi, menyebarkan informasi negatif atau buruk tetap haram jika tanpa tujuan maslahat syar’i. Bahkan jika informasi tersebut benar, tetapi tidak membawa manfaat atau justru membuka aib tanpa hak, itu tetap termasuk namimah atau adu domba digital.
Imam Ghazali kembali menegaskan:
قال الغزالي: وحد النميمة كشف ما يكره كشفه، سواء كان الكشف بالقول أو بالكتاب أو بالرمز أو بالإيماء. بل حقيقة النميمة إفشاء السر وهتك الستر عما يكره كشفه
Artinya: “Namimah adalah mengungkapkan sesuatu yang tidak disukai untuk diungkap, baik dengan ucapan, tulisan, isyarat, atau simbol. Bahkan hakikatnya adalah menyebarkan rahasia dan membuka tabir yang seharusnya ditutup.” (Syarah Sullam Taufiq, hal. 68)
Menyetujui Hoaks Juga Dosa Besar
Yang lebih menakutkan adalah ketika seseorang menyetujui atau menyukai konten yang bersifat maksiat, termasuk hoaks. Dalam Is’adur Rofiq dijelaskan,
ومنها الفرح بالمعصية والرضا بها، سواء صدرت منه أو صدرت من غيره من خلق الله، لأن الرضا بالمعصية معصية، بل هو من الكبائر كما في الزواجر
Artinya: “Sebagian dari maksiat adalah ridho terhadap maksiat maksiat itu sendiri, bahkan termasuk dosa besar, baik maksiat itu dilakukan oleh dirinya sendiri maupun dilakukan oleh orang lain dari makhluk Alloh. Seperti keterangan yang terdapat kitab dalam Az-Zawajir.” (Is’adur Rofiq, Juz II, hal. 50)
Maka, membagikan berita hoaks, meski tanpa menambah komentar, atau menyukai konten fitnah di media sosial juga bisa menjerumuskan seseorang pada dosa besar jika dilakukan dengan sengaja.
Saatnya Melek Literasi Digital
Di era digital ini, jari-jemari kita bisa menjadi saksi amal atau saksi dosa di akhirat. Sekali klik “share”, kita bisa membagikan manfaat, atau justru menyebarkan malapetaka. Maka penting bagi umat Islam untuk melek literasi digital dan lebih bertanggung jawab secara moral dan spiritual dalam bermedia sosial.
Menyebarkan hoaks bukan hanya pelanggaran hukum negara, tapi juga pelanggaran etika Islam yang mendalam. Islam menganjurkan tabayyun (klarifikasi), menjaga kehormatan orang lain, dan menahan diri dari menyebarkan kabar yang tak jelas.
Mari jadikan media sosial sebagai ladang pahala, bukan sarana dosa berjamaah. Jaga jari, jaga hati, jaga iman.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.
Game Center
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.